MORUT- Satuan Reskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial EV dan IF. Para pelaku adalah sindikat yang sudah kerja sama beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Morowali dan Kabupaten Poso.
Kasat Reskrim Polres Morowali Utara AKP Arsyad Ma’aling melalui KBO Ipda Theodorus Risupal Kamis, (4/4/2024) mengatakan para pelaku ditangkap belum lama ini setelah mencuri kendaraan di wilayah Morowali Utara. Para pelaku di tangkap saat akan menjual hasil curiannya itu di Wilayah Poso.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan jenis roda dua di sejumlah Desa. Berdasarkan laporan tersebut, AKP Arsyad sebagai Kasat Reskrim kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan penulusuran Polisi, para pelaku menjual hasil curiannya itu ke wilayah Poso.

Setelah di lakukan pengembangan, para pelaku juga melakukan aksi yang sama di wilayah Poso, kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual di wilayah Morowali Utara. Tak hanya itu, para pelaku menjual hasil curiannya tersebut ke wilayah Kabupaten Morowali.
Ipda Theodorus menyebutkan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor tersebut telah di amankan Polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing Desa Beteleme (Honda Genio), Desa Ganda-ganda (Honda Revo) Desa Ensa (Yamaha Vino), Desa Molino (Yamaha Extrail) dan Desa Tompira (Honda Beat).
“Untuk TKP Desa Molino, Yamaha Extrail, barang buktinya ada di Bungku dan sudah diamankan Polres Morowali, untuk 4 unit barang bukti yang di poso sudah diamankan juga di Polres Poso,” sebutnya.
Ia menambahkan para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. VAN