PEMILU 2024, Penyelenggara Badan Adhok Boleh Menjabat Lebih Dari 2 Periode

0
395

SOYOJAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara terus melakukan sosialisasi tentang rencana pembentukan badan Adhok yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) menjelang Pemilu tahun 2024.

Dalam lawatannya ke Desa Lembasumara Kecamatan Soyo Jaya, Senin (14/11/2022) Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim menyampaikan tentang terbitnya penghapusan periodisasi anggota Badan Adhoc sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, anggota PPK dan PPS diperbolehkan untuk menjabat sebagai Badan Adhoc lebih dari 2 Periode.

Yusri Ibrahim mengatakan dengan begitu masih terbuka kesempatan kepada para penyelenggara Pemilu khususnya anggota PPK dan PPS yang telah bertugas pada Pemilu sebelumnya untuk kembali menjadi anggota Badan Adhoc pada Pemilu yang akan datang. “Terkait dengan gaji, sekarang sudah ada peningkatan, sekarang itu Ketua PPK digaji Rp2,5 juta per bulan dan anggotanya itu digaji Rp2,3 juta,” ungkapnya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya. Jika sebelumnya perekrutan dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online dengan sistem teknologi informasi yang berbasis web melalui aplikasi SIAKBA.

Para pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Selain itu anggota badan Adhoc akan mendapatkan santunan kesehatan.

“Kalau kita mau mendaftar, kita harus berada ditempat yang jaringan internetnya bagus, supaya bisa masuk kesitus web yang sudah disiapkan KPU, kalau yang tinggal di Momo, Tandoyondo atau dataran atas itu susah, sehingga harus turun kesini ke Lembasumara. Perekrutannya diperkirakan sekitar bulan November ini, jadi kita akan merekrut dulu PPK” jelasnya.

Syarat lainnya untuk menjadi anggota Badan Adhoc antara lain harus berdomisili dalam wilayah kerja. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik. VAN

LEAVE A REPLY