PEMILU 2024, KPU Morowali Utara Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Melalui SIAKBA

0
383

KOLONODALE- Pembentukan Badan Adhoc menyongsong Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Morowali Utara tidak lama lagi akan dibuka.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim saat digelarnya Sosialisasi Pembentukan Badan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilu Tahun 2024, Jumat, (11/11/2022) di Kantor Bupati Morowali Utara.

Menurut Yusri Ibrahim bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya. Jika sebelumnya perekrutan dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online dengan sistem teknologi informasi yang berbasis web melalui aplikasi SIAKBA.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman sekalian yang sudah dua periode menjadi anggota PPK, maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran, harus naik mencalonkan diri menjadi komisioner KPU. Dulu kita kalau mau mendaftar harus bawah dokumen kepada panitia pelaksana perekrutan, tetapi sekarang sudah berbeda, kita cukup melakukan pendaratan secara online,” jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi tersebut, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

“Dua syarat utama untuk menjadi seorang panitia Adhok, yang pertama dia harus cerdas secara intelektual, mampu mengelola kecerdasan emosional dan intelektualnya agar bisa bekerja dengan baik. Yang kedua panitia Adhok harus bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengatakan pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. Adapun persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Adhoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik.

Kegiatan Sosialisasi pembentun badan Adhoc dan aplikasi SIAKBA tersebut dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Musda Guntur dan dihadir ratusan orang peserta dari berbagai kalangan. Sekda Musda berpesan agar ketika Badan Adhok sudah terbentuk diharapkan mampu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Pemilu yang akan datang. VAN

 

LEAVE A REPLY