KOLONODALE- Ketua Tim PHO (Propesional Hand Oper) proyek pembangunan Pesanggrahan inisial PJB ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale akibat terseret kasus dugaan korupsi senilai Rp1,7 Miliar yang melibatkan Sekwan Morowali Utara MAP.
BJP ditahan Selasa sore (20/9/2022) setelah melalui pemeriksaan di salah satu ruangan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. BJP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Morowali Utara.
Dia terlihat menggunakan setelan kameja lengan pendek bergaris dan celana warna abu-abu. Terlihat juga lima orang Jaksa muda ikut turut serta bersama BJP mengantarnya ke ruang tahanan menumpang kendaraan roda empat jenis minibus.
Sebelumnya Sekwan Kabupaten Morowali Utara MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 1.701.636.363,00 oleh Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale.
Penetapan tersangka Sekwan tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/9/2022). Kasus yang melilitnya itu bukan terjadi saat dia menjabat sebagai Sekwan saat ini, melainkan ketika dia diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Morowali Utara pada tahun 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale Andreas Atmaji SH menerangkan penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan temuan kejaksaan dan hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) alat bukti beserta keterangan saksi dan ahli surat.
Penetapan tersangka ini akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Pesanggrahan KM 3 pada Disparpora Kabupaten Morowali Utara tahun Anggaran 2017 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 dengan CV. DWI PUTRI sebagai pemenang lelang proyek dengan Kontrak Nomor: 556/18-DST/SPK/dlSPARPORA/VII/2017 tanggal 06 Juli 2017, yang mana pada saat itu MAP bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat ini dia sudah ditahan oleh Kejaksaan dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Morowali Utara sejak Kamis lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Selain Sekwan Kejaksaan juga menahan dua orang lainnya yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan pesanggrahan tersebut. “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap saudara SB selaku Kontraktor dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 terhadap saudara IS selaku Kontraktor telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Dia menyampaikan para tersangka tesebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Andreas menyatakan akibat dugaan kasus korupsi ini bangunan Pesanggrahan tersebut gagal konstruksi dan tidak dapat digunakan dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.701.636.363,00 dari jumlah total anggaran Rp. 1.964.000.000,00. Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan penyidikan terhadap 3 (tiga) tersangka (MAP, SB dan IS) dengan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. VAN