KOLONODALE- Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah diumumkan, dimulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara terus bekerja mempersiapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada para pengurus parpol.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim mengatakan sejauh ini pihaknya telah siap apabila ada Parpol yang ingin berkonsultasi terkait dengan tahapan Verifikasi, tercatat dua Parpol sudah berkonsultasi dengan KPU setempat yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Untuk saat ini kita siap memberikan pelayanan konsultasi terkait dengan tahapan Pemilu. Baru PKS dan Demokrat, PKS itu menyerahkan Hardcopy kepengurusan yang mereka kirim ke pusat dan Demokrat konsultasi terkait kegandaan anggota Partainya” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Setelah pendaftaran Parpol di KPU Republik Indonesia rampung, KPU Morowali Utara siap membantu KPU RI dalam rangka pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (SIPol) langsung oleh pengurus pusat.
“Semua data itu akan disampaikan nantinya kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesudah itu akan kita lakukan verifikasi Administrasi, diantaranya (keberadaan) Kantor sekertariatnya disini, kalau di Kabupaten itu hanya 50 persen dari total Kecamatan yang ada”.
Kemudian kata Yusri, pihaknya juga akan memverifikasi struktur organisasi Parpol tersebut seperti adanya Ketua, Sekertaris dan Bendahara (KSB) di Sekertariatnya. “Setelah kita lakukan verifikasi, benar ada strukturnya, KSB, kemudian kita akan melakukan pemeriksaan apakah sudah terdaftar dalam Sipol atau tidak,”. (*/VAN).